Jangan Rampas Garudaku!

Gegap gempita penyelenggaraan babak kualifikasi grup Piala AFF 2010 di Indonesia dan Vietnam telah menciptakan euforia tersendiri terutama bagi masyarakat Indonesia yang timnasnya berhasil menghempaskan Laos, musuh bebuyutan Malaysia, dan raksasa Asia Tenggara Thailand, sehingga mengantarkan Tim Nasional Indonesia menjuarai Grup A babak penyisihan Grup Piala AFF 2010. Tim Indonesia berhasil menjadi juara grup dengan poin sempurna 9 hasil dari 3 kali kemenangan dengan status sebagai tim terproduktif dengan 13 gol dan hanya 2 kali kebobolan.

Namun sejenak kebahagiaan masyarakat terusik dengan munculnya berita baik di media massa, elektronik, maupun internet mengenai bagaimana seorang advokat bernama David Tobing yang menggugat penggunaan lambang negara burung garuda dalam jersey Tim Nasional Indonesia yang diproduksi oleh PT Nike Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, selain beliau menggugat PT Nike selaku produsen resmi jersey Timnas, juga menggugat Presiden Republik Indonesia (tergugat I), Menteri Pendidikan Nasional (tergugat II), Menteri Pemuda dan Olahraga (tergugat III) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (tergugat IV).

Sang advokat berkilah bahwa penggunaan lambang negara tersebut telah melanggar UU No 24 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasar pasal 51 dan 52 undang-undang tersebut, lambang negara hanya dapat digunakan untuk cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, kertas bermaterai serta surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan. Beliau menilai bahwa penggunaan lambang negara tersebut telah melanggar larangan yang tercantum dalam pasal 57 Undang-undang tersebut yang melarang untuk menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

David Tobing

Walhasil, beberapa hari yang lalu menjelang penyelenggaraan babak semifinal Piala AFF yang mempertemukan tim nasional Indonesia dan Filipina salah satu stasiun televisi swasta mengundang David Tobing selaku penggugat, Roy Suryo, selaku perwakilan pembuat Undang Undang sekaligus narasumber dan Barry Sihotang yang mewakili Timnas dan PSSI.

Acara debat yang ditayangkan di pagi hari tersebut berlangsung seru. Barry selaku perwakilan PSSI menyatakan betapa gugatan tersebut dilayangkan kepada pihak yang salah, dilakukan dalam waktu yang tidak tepat dimana tim nasional sedang fokus untuk menghadapi kuda hitam Filipina di semifinal serta bagaimana anggota dan pemain tim nasional Indonesia merasa terusik dan kesal terhadap gugatan dan pemberitaan yang secara tidak langsung mengganggu konsentrasi mereka. Barry menambahkan bahwa penyematan lambang tersebut bahkan telah dilakukan sejak awal dekade kemerdekaan Indonesia ketika Tim Nasional Indonesia berlaga di Olimpiade Melbourne 1956. Bahkan tak sedikit pemain yang merasa tergetar ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan sembari memegang Lambang negara yang tersemat di dada kiri mereka. Jadi tidak ada alasan bahwa penggunaan lambang garuda tersebut merupakan hal yang salah.

Roy Suryo selaku narasumber sekaligus turut berkontribusi dalam menyusun undang-undang tersebut pun juga mendukung pernyataan Barry Sihotang. Penggunaan lambang tersebut merupakan hal yang justru menimbulkan kebanggaan baik bagi pemain tim nasional maupun bagi masyarakat Indonesia yang menyaksikan mereka. Pun para pemain tersebut juga merupakan perwakilan dari Republik Indonesia karena mereka tampil mewakili negara dalam laga Internasional. Sedangkan sang advokat mengajukan alasan bahwa “Kaos bola berpotensi dikotori, robek, dan bahkan terkena tendang, terkena sikut, dilempar setelah dipakai. Dan harus diingat lambang negara yang ada di kaos bola pun akan mengalami hal yang sama,”

Masyarakat pun tidak mau kalah dengan mengirimkan komentar-komentar dalam acara debat tersebut melalui twitter dimana masyarakat pun banyak yang mempertanyakan gugatan tersebut dan menilai tidak ada masalah yang besar. Sayangnya debat yang seru tersebut hanya terkesan berujung menjadi debat kusir karena tidak ada pihak yang mau mengalah. Sebenarnya secara argumentasi dan fakta, sang advokat masih kalah, namun ia bersikeras dan bersikukuh bahwa pendapatnya tetap benar, dan hal itu dilakukan sebagai bentu kecintaannya kepada Republik Indonesia. Ketika ditanya mengapa baru menggugat sekarang ketika prestasi timnas sedang bagus-bagusnya, beliau dengan ringan menjawab karena peraturan tersebut baru dikeluarkan tahun 2009 dan beliau baru menyadari keberadaan lambang negara pada saat penyelenggaraan Piala AFF. Argumen bahwa semua ini dilakukan saudara David karena kecintaan kepada Indonesia terus ia keluarkan,  meskipun Barry Sihotang dan Roy Suryo terus membeberkan fakta yang ada serta tafsiran undang-undang tersebut dari sudut pandang mereka. Untung saja debat yang berlangsung seru tersebut tidak berujung pada emosi para peserta debat, bahkan Barry Sihotang sempat berkelakar bila ada kemungkinan saudara David Tobing membela timnas Filipina dan mengajukan gugatan untuk melemahkan kekuatan timnas Indonesia yang disambut tawa oleh mereka bertiga dan MC dalam acara tersebut.

Tak ayal banyak masyarakat mencibir tindakan yang dilakukan oleh David tersebut. Beliau dicap hanya mengejar popularitas. Rekan sesama advokat Ruhut Sitompul pun mengatakan hal serupa. Namun, apapun yang dikatakan oleh masyarakat, yang jelas sang pengacara telah mengajukan gugatan Citizen Law Suit kepada PN Jakarta Pusat dengan pihak tergugat yang telah disebutkan dalam tulisan di atas, termasuk Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Bagaimana kelanjutan gugatan ini? kita tunggu saja prosesnya apakah gugatan sang pengacara akan diproses dan berlanjut di pengadilan.

Saya sendiri mempunyai pendapat tersendiri mengenai kasus ini. Salah satu alasan yang diungkapkan David memang benar, bahwa lambang tersebut berpotensi untuk kotor, terkoyak, maupun terinjak. Tapi sebelumnya, mari kita lihat apa sebetulnya esensi dari pemasangan lambang garuda tersebut. Lambang tersebut merepresentasikan Bangsa dan Rakyat Indonesia secara menyeluruh, bukan hanya PSSI saja, sehingga spirit puluhan juta masyarakat Indonesia diharapkan dapat menyemangati perjuangan punggawa tim nasional Indonesia di lapangan hijau. Toh sebenarnya penggunaan lambang negara garuda tersebut tidak hanya dilakukan oleh PSSI, cabang olahraga lain pun menyematkan garuda dalam jersey atlitnya, sehingga jika gugatan tersebut diajukan hanya ke PSSI, rasanya gugatan tersebut salah alamat.

Selain alasan tersebut, penyematan lambang tersebut pun dilakukan di tempat yang terhormat, di dada kiri dimana bertempat jantung manusia. Desainer kaos tidak hanya asal menyematkan lambang negara di tempat yang kurang pantas seperti misalnya ‘maaf” di pantat ataupun di kaki. Keberadaan lambang tersebut hanya ada di kaos timnas, tidak di celana maupun kaos kaki. Selain itu, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menyematkan lambang negara di kaos sepakbolanya, Portugal, Spanyol, dan Jerman, sebatas yang saya tahu, ketiga negara tersebut juga menyematkan lambang kebesaran negara mereka di jersey mereka, dan saya yakin, masih banyak negara lain yang melakukan hal yang serupa. Hal tersebut dilakukan tentunya dengan harapan bahwa para pemain turun berlaga dengan kebanggaan bahwa mereka merupakan manusia-manusia yang terpilih untuk mewakili negara mereka dengan kebanggaan tersendiri tentunya.

Saya pribadi amat menyayangkan jika sampai gugatan tersebut dikabulkan dan dimenangkan oleh saudara penggugat dan nantinya logo garuda akan hilang dari jersey timnas, mungkin nyanyian penuh kebanggaan dari supporter tim nasional Indonesia pun bisa turut menghilang dari stadion….

Garuda di dadaku
Garuda kebanggaanku
Ku yakin hari ini pasti menang..
Kobarkan semangatmu
Tunjukkan keinginanmu
Ku yakin hari ini pasti menang..


Rujukan : UU No 24 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Silahkan anda berikan penilaian dan tafsiran dari diri anda pribadi mengenai Undang-undang tersebut, dan pantaskah bila lambang garuda tersebut dijadikan suatu gugatan. Baca juga tulisan dari striker dan mantan kapten timnas Indonesia Bambang Pamungkas : Jangan Renggut Lambang Garuda Itu Dari Kami

Iklan

7 Tanggapan to “Jangan Rampas Garudaku!”


  1. 1 aRuL Desember 18, 2010 pukul 7:25 am

    Bendera merah putih bisa terkoyak di udara oleh badai 😀 jadi apa perlu ngak usah dikibarkan? pertanyaan yg patut ditujukan buat David 😀

    *btw setauku Bambang masih jadi Kapten Pertama Timnas 😀 hehe…

  2. 3 dian Desember 23, 2010 pukul 7:42 am

    dasar david ingin cari ketenaran dipuncak kejayaan timnas…belagu amat

  3. 4 didta7 Desember 24, 2010 pukul 8:49 am

    g usah dianggep, garuda tetap di dada kita

  4. 5 wantox Desember 30, 2010 pukul 8:10 am

    apapun yang terjadi garuda milik kita,persatuan milik kita,selamanya….Bangkitlah bangsaku,Bangkitlah indonesiaku.

  5. 6 Lili Juni 23, 2011 pukul 8:24 pm

    Yang salah yang bikin Undang2,kurang mempunyai kemampuan redaksional yg memadai.. Lambang Negara adalah presentasi bangsa,harusnya itu dicantumkan, mengenai seperti apa presentasi yg dimaksud,kan bisa diatur scr lbih rinci pd pasal penjelas. Tapi David Tobing jg terlalu lebay kalau alasannya menggugat krn takut Lambang tersebut jd kotor,terinjak dsb. Sekali lagi,itu hanyalah gambar,yg kita hargai adalah nilai filosofinya.Jd,harusnya yg mjd fokus bukan apa nt yg akan terjadi pd gambar itu,tapi bagaimana si Pemakai gambar itu bs memaknai nilai filosofi dr gambar yg dipakainya.David smpat beberapa kali memenangkan gugatan citizen law suit,kdg kemenangan mbuat org jd mabuk.Termasuk legislatif kita,sudah menang pemilu jd bikin undang2nya jg rada2 mabuk…haahhh…yai kemampuan redaksional yg memadai.. Lambang Negara adalah presentasi bangsa,harusnya itu dicantumkan, mengenai seperti apa presentasi yg dimaksud,kan bisa diatur scr lbih rinci pd pasal penjelas. Tapi David Tobing jg terlalu lebay kalau alasannya menggugat krn takut Lambang tersebut jd kotor,terinjak dsb. Sekali lagi,itu hanyalah gambar,yg kita hargai adalah nilai filosofinya.Jd,harusnya yg mjd fokus bukan apa nt yg akan terjadi pd gambar itu,tapi bagaimana si Pemakai gambar itu bs memaknai nilai filosofi dr gambar yg dipakainya.David smpat beberapa kali memenangkan gugatan citizen law suit,kdg kemenangan mbuat org jd mabuk.Termasuk legislatif kita,sudah menang pemilu jd bikin undang2nya jg rada2 mabuk…haahhh…

    • 7 rizkianto Juni 23, 2011 pukul 8:27 pm

      ya, setuju dengan pendapat anda, sebenarnya inti dari permasalahan ini dulu semacam salah persepsi dan interpretasi saja, toh pada hakikatnya tidak ada satupun pemain timnas yang berniat untuk melecehkan lambang negara tersebut 🙂


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s




About Me

 Subscribe to this blog

 Subscribe to my posts bundle


web presence

posts by rizkianto

↑ Grab Animator!

RSS Also written by rizkianto

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

archives


%d blogger menyukai ini: